Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan sistem pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, serta kepastian layanan kepada masyarakat.
Melalui PTSP, seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara terintegrasi melalui satu pintu, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah unit kerja dalam mengurus kebutuhan administrasi keagamaan.
© 2026
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas
Seluruh layanan dan informasi dalam sistem PTSP ini
dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pelayanan Prima · Transparan · Akuntabel
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas